Belajar dari Kasus Bawa Sepeda dalam Mobil Ditilang, Ini Hal yang Harus Diperhatikan
Bawa sepeda di mobil. Foto: Dok. Agen Slot Gacor Online.
Jakarta - Video pengemudi yang ditilang karena mengangkut sepeda di dalam mobil viral. Peristiwa itu terjadi di Jl Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Dalam video itu, pengemudi mobil yang merekam video memperlihatkan sepeda yang ada di dalam mobil. Petugas yang menilang menjelaskan bahwa pengangkutan sepeda di mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket.
Pengemudi mobil tersebut kemudian menanyakan pasal yang akan dikenakan kepadanya. "Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di google yah," kata petugas polisi yang menilang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa anggota tersebut salah menerapkan pasal. Menurut Sambodo, jika barang yang ada di dalam mobil cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan dikenakan pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bukan pasal 307.
"Apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara" (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," kata Sambodo.
Praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI),Agen Slot Gacor Online Sony Susmana, mengatakan selama tidak membahayakan sebenarnya boleh saja membawa sepeda dengan mobil. Menurut Sony, cara aman membawa sepeda adalah memasukannya ke dalam kabin maupun di luar dengan menggunakan bracket.
"Masing-masing ada untung-ruginya dalam segi pengamanan. Tapi kalau bicara keselamatan, sepeda yang ada di luar kabin berisiko benturan dengan objek lain karena sudah di luar dimensi kendaraan," ujar Sony kepada Agen Slot Gacor Online, Kamis (30/9/2021).
Menurutnya, sepeda yang tersimpan di dalam kabin lebih aman, tapi dengan catatan ada di area bagasi dan terikat sebagai pengaman tambahan. Saran Sony, saat membawa sepeda dengan menggunakan mobil pastikan sepeda itu tidak mengganggu pandangan pengemudi, terutama pandangan dari Info Live RTP Slot kaca spion.
"Kalau mengacu kepada undang-undang memang benar melanggar, tetapi tunggu dulu, pertanyaannya barang apa? Selama tidak mengganggu, tidak berbahaya, tidak over loading, tidak mengganggu pandangan pengemudi dan dibantu alat pengaman tambahan, dan sudah aman, ya boleh dong," ucap nya.
"Petugas dalam hal ini boleh memberhentikan dan melihat untuk memastikan barang tersebut tidak membahayakan dan kalau dirasa kurang aman, petugas memberikan edukasi dan mengingatkan," pungkas Sony.
Simak video 'Heboh Pengendara Ditilang Gegara Bawa Sepeda Dalam Mobil':
Tidak ada komentar:
Posting Komentar